DPRD Langkat Minta Smartboard di SMPS Tunas Mandiri Dikembalikan ke Pemda

Wakil Ketua DPRD Langkat Romelta Ginting SE dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti tajam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang saat ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Langkat.

topmetro.news, Langkat – Wakil Ketua DPRD Langkat Romelta Ginting SE dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti tajam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang saat ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Langkat.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini pun kian menambah daftar panjang betapa buruknya tata kelola serta penyimpangan anggaran yang digelontorkan Pemerintah Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Teranyar, oknum PPK berinisial SP disebut-sebut ikut berperan sekaligus menjadi aktor penting mengendalikan kegiatan yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Pasalnya, selain dugaan praktik curang pemilihan barang dan penyedia, pendistribusian smartboard ke sekolah-sekolah juga tak luput dari permainan.

SP diketahui diduga mengarahkan distribusi smartboard ke penerima yang tidak seharusnya.

Bahkan sebagai PPK, SP diduga ikut mengambil kesempatan dengan menyalurkan smartboard sebanyak 4 unit ke sekolah miliknya yakni SMPS Tunas Mandiri yang berlokasi di Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura.

“Ini tidak sesuai ketentuan, pengadaan smartboard ini masuk pada klasifikasi belanja modal bukan untuk hibah. Bagaimana mungkin Pemda mencatat perolehan aset tetap sementara barang dikuasai pihak swasta,” ujar Romelta kepada topmetro.news, Kamis (7/8/2025).

Dia menjelaskan, pemberian hibah barang berupa smartboard kepada sekolah SMP Swasta semestinya dianggarakan pada pos belanja barang, bukan belanja modal.

Hal tersebut mengacu pada PMDN Nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD serta PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaaan keuangan daerah.

Untuk itu, Romelta pun mengingatkan kepada para OPD untuk teliti merealisasikan pos belanja serta mengkapitalisasi aset sesuai ketentuan yang ada.

“Smartboard ini kan harga per unitnya Rp158 juta. Nah jika diberikan kepada pihak swasta sebanyak 12 unit, maka kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja modal pada LRA lebih saji sebesar Rp1,9 miliar,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Romelta meminta pemerintah daerah melalui inspektorat untuk melakukan inventarisasi aset serta memerintahkan dinas terkait agar menarik smartboard tersebut dari sekolah yang tidak berhak.

Sebab, selain melanggar tata kelola keuangan daerah, juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Pemberian smartboard sebanyak 4 unit pada satu sekolah swasta ini juga dinilai tidak wajar.

Hal ini menurutnya, dapat menaikkan tensi dan memicu polemik di kalangan masyarakat. “Inspektorat segera perintahkan, biar gak jadi polemik, kalo perlu secepatnya ditarik dan dikembalikan ke pemda. Terlebih, kasus ini sudah masuk keranah hukum,” tegas Romelta.

Sementara di kesempatan terpisah, Inspektur Kabupaten Langkat melalui Irban III Nanang Hadi Irawan mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dari awak media.

“Maaf, saya baru dapat informasi, terkait masalah ini akan kami kordinasikan dengan dinas terkait,” ucapnya melalui sambungan seluler Kamis sore.

Senada dengan Romelta, Nanang juga menekankan jika alokasi belanja modal berupa barang tidak bisa diberikan dalam bentuk hibak kepada pihak swasta.

Kesalahan dalam hal ini bisa berdampak jadi temuan. “Yang jelas kalau diberikan kepada pihak swasta, itu termasuk belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat,” pungkas Nanang.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat saat ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dugaan korupsi ini melibatkan proyek pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp49.9 miliar sumber dana APBD.P (DAU) TA 2024.

Kasi Intelijen Ika Lius Nardo SH MH memastikan penanganan kasus tersebut sedang berjalan. “Kasusnya masih lid (penyelidikan),” terangnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025) lalu.

Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat secara intensif telah memeriksa sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dari pihak swasta yang merupakan rekanan penyedia barang. Pemanggilan dilakukan secara maraton.

“Ada 18 orang saksi sudah kami periksa, semua tergantung bukti dan keterangan yang kami kumpulkan,” ungkap Nardo.

Kasus ini pun menuai perhatian luas di kalangan masyarakat. Dana puluhan miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan di fasilitas pendidikan, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas Kajari Langkat Asbach SH untuk membongkar ‘gurita’ korupsi yang terjadi di Pemkab Langkat saat dipimpin mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy.

“Atau, jangan-jangan, ini (penyelidikan-red) hanya sekedar validasi menunjukkan ‘taring’ sebagai bargaining agar bisa ikut menikmati,” ujar warga pesimis.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment